Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebenarnya mudah kalau pakai calo hehehe, tapi dari pada tidak paham terus caranya lebih baik mengurus sendiri, selain legal juga dapat pengalaman dari usaha anda.
SIUP dibutuhkan bagi sebuah perusahaan karena sebagai persyaratan izin usaha untuk melakukan bisnis perdagangan maupun jasa.
Terkadang, niat pengusaha dalam mengurus SIUP adalah sebagai senjata dalam memperoleh bantuan dana di berbagai lembaga keuangan, seperti bank, BPR, Koperasi dan lain sebagainya. Ini karena syarat untuk pengajuan modal usaha dari sebuah perusahaan atau bisnis adalah diantaranya harus ada SIUP, TDP dan NPWP. Jika salah satu dari syarat tersebut maka perusahaan cenderung sulit mendapatkan pinjaman modal usaha karena alasan legalitas yang tidak lengkap.
Pengkategorian SIUP ini berdasarkan Jumlah Modal Perusahaan. Semakin besar modalnya maka akan berbeda kategori surat yang diberikan oleh dinas terkait.
a. SIUP besar, khusus kepada perusahaan yang memiliki modal dan asset dalam surat akta pendiriannya yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
b. SIUP sedang, khusus untuk perusahaan yang memiliki modal dan asset yang tertulis dalam surat akta pendirian-nya lebih dari Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah).
c. SIUP kecil, khusus diberikan kepada perusahaan yang jumlah modal dan jumlah asetnya tertulis dalam akta pendirian berjumlah hingga Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah).
Cara dan Syarat Mengurus SIUP
Sama halnya dengan syarat pengurusan surat penting lainnya, dalam pengurusan SIUP juga dibutuhkan Persayaratan yang telah ditentukan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Silahkan datang langsung ke kantornya dan bawa surat kelengkapan berikut ini :
1. Foto Copy Akta Perusahaan yang ada, mulai dari surat Akta Pendirian hingga surat Akta Perubahan terakhir yang ada juga dilampirkan.
2. Foto Copy seluruh surat SK/Pelaporan dari Departeman Hukum dan HAM.
3. Foto Copy surat dan kartu NPWP Perusahaan
4. Foto Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) (Khusus, Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Foto Copy KTP Manager atau Direktur Utama
6. Foto Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika yang menjabat Direktur Utama adalah seorang perempuan.
7. Berkas ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. Berkas ASLI SIUP yang lama (khusus untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Photo Direktur Utama, ukuran 3×4 sebanyak 2 lbr yang berwarna
Catatan : Dalam pengajuan SIUP baru maka waktu selesainya kurang lebih 14 hari kerja atau dua minggu. Sedang biaya pembuatannya kadang tidak sama, tergantung kebijakan masing-masing dinas tempat domisili usaha.
Contoh SIUP
Selain SIUP, NPWP dan TDP juga wajib diurus untuk legalitasnya sebuah usaha. Pembuatan NPWP sendiri tidak perlu datang langsung ke kantornya. Anda bisa mengurus sendiri dengan mendaftar secara online dan suratnya pun akan dikirim langsung ke alamat anda.
Demikian Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan Semoga bisa membantu anda. Jika mash kurang paham ada baiknya anda serahkan proses pembuatannya ke notaris setempat yang anda kenali. Mereka akan tahu sendiri cara pengurusannya.
Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4/
5
Oleh
Aris Davinci